Fatwa MUI #83 Tahun 2023 - Konsumsi Produk Bela Palestina
JAKARTA, MUI.OR.ID— Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam
Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi
Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang
dukung Israel hukumnya haram.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel,
baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari
produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof
Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI,
Menteng, Jakarta Pusat.
Karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengimbau
umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk
Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan
zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya
wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk
penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan
warga Palestina,” ujar Kiai Niam.
Lebih lanjut, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini
menyatakan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina termasuk dengan
mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat
Palestina.
“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina,
seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk
kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina”, tegas
Prof Niam menyampaikan rekomendasi fatwa.
Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum
Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil
langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Di antaranya melalui jalur diplomasi di PBB untuk
menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan
konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Di samping itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat
muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan
Palestina.
“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada
mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau
kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang
berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,”
tegasnya.
Karena itu, Prof Niam mengajak kepada BAZNAS dan
lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan
sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan
MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam
kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan
pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak
yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.
Hadir dalam konferensi pers di MUI hari ini Sekjen MUI Buya
Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Prof Sudarnoto Abdul Hakim,
Bendahara MUI KH Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda,
Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, dan para pengurus BAZNAS serta Komisi
Fatwa MUI. (Ilham Fikri Ma’arif/Angga)
Tags: Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023
https://mui.or.id/baca/berita/mui-terbitkan-fatwa-baru-dukung-palestina-wajib-beli-produk-yang-dukung-agresi-israel-haram
/Juli Hartono

Komentar
Posting Komentar